PT Pegadaian Medan mencatat bahwa kredit angsuran fiducia (kreasi) secara konvensional hingga Agustus 2016 Rp 62.634.900.000,- untuk 2.333 orang, dan kredit angsuran fidusia (arrum) secara syariah hingga bulan Agustus 2016 Rp 32.297.940,000,- untuk 1.545 orang.
Hal ini disampaikan Humas Pegadaian Medan, Lintong Panjaitan, selain itu untuk out standing loan kredit angsuran fiducia (kreasi) secara konvensional Rp 88.750.061.293,- untuk 4.670 orang, dan kredit angsura fidusia (arrum) secara syariah hingga bulan Agustus 2016 Rp 33.883.556.724,- untuk 2.101 orang. Untuk kredit usaha mikro fiducia pada bulan Mei 2016 Rp 10,541,500,000 untuk 362 orang, dan kredit uasaha mikro arrum Rp 4,492,080,000 untuk 237 orang.
"Layanan kredit angsuran fidusia (kreasi/arrum) dilakukan kepada masyarakat umum dengan proses mudah, cepat, dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Kredit angsuran fidusia bisa menjadi alternatif pilihan dari masyarakat guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan modal kerja/modal usaha pada masa yang mendatang,"katanya Rabu (21/9/2016).
Dikatakannya, dengan adanya kredit angsuran fidusia (kreasi/arrum) saat ini, sangat berpengaruh positif terhadap target omzet yang ditetapkan oleh manajemen, dimana masyarakat banyak melakukan pengajuan kredit angsuran fidusia sebagai modal kerja/modal usahanya, " dimana nantinya meningkatkan pemberian kredit itu sendiri. Harapan dari masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menganggur tentu akan menyambut positif dengan adanya layanan kredit angsura fidusia di Pegadaian, apalagi seluruh outlet-outlet Pegadaian melayani kredit usaha mikro,"ujarnya.
Hampir disetiap outlet-outlet Pegadaian banyak yang melakukan transaksi kredit angsuran fidusia, tidak sedikit masyarakat yang melakukan pengajuan kredit ?untuk penambahan modal kerja/modal usaha didalam pengembangan usahanya.
" Mereka melakukan pinjaman guna membeli kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat maupun perusahaan-perusahaan serta guna membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada pihak ketiga serta membayar kewajibannya kepada para pegawainya,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: