Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) semakin agresif melakukan penutupan pabrik rokok yang diketahui tidak patuh menyetor cukai hasil tembakau (CHT) ke negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mencatat selama kurun waktu 2007 hingga 2016 sebanyak 3.915 pabrik rokok telah ditutup pemerintah. Heru memastikan penutupan dilakukan setelah pemerintah melakukan? pengawasan administrasi maupun fisik di lapangan.
"Pada 2007 jumlah pabrik rokok ada 4.669, tahun ini jumlahnya tinggal 754 pabrik karena kami cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh," kata Heru di Jakarta, Selasa kemarin (27/9/2016).
Mengacu data tersebut, dapat disimpulkan jumlah pabrik rokok menyusut 83,85% dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.
Heru pun menegaskan bahwa kendati jumlah pabrik rokok menyusut, aksi menutup pabrik yang diketahui melanggar undang-undang (UU) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya bakal terus dilakukan. Pasalnya, target penerimaan negara dari CHT juga tidak akan terbantu dengan tetap beroperasinya pabrik-pabrik rokok yang mengedarkan rokok secara ilegal tersebut.
"Upaya penertiban akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok," ujarnya.
Ia menegaskan DJBC berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengapresiasi fungsi pengawasan dan penindakan yang dijalankan DJBC terkait industri rokok.
"Gappri siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: