Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Setya Novanto tidak pernah meminta agar posisinya sebagai Ketua DPR dikembalikan usai MKD menyatakan tidak ada pelanggaran etika terkait kasus Papa Minta Saham.
Diketahui, hari ini MKD telah melayangkan surat ke pemimpin DPR yang menyatakan MKD telah merehebalitiasi nama baik Setya Novanto dalam kasus yang dilaporkan oleh eks Menteri ESDM Sudirman Said dan melibatkan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin.
"Jadi kalau ada orang bilang bisa balik Ketua DPR dia (Novanto) enggak minta itu dia cuma minta dipulihkan nama baik harkat dan martabatnya itu selesai," kata Sufmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan MKD menganggap Novanto tidak bersalah dan tidak juga dianggap melanggar etika karena pelapor (Sudirman Said) menyatakan bukti yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak sah karena bukan berasal dari sumber resmi.
"Karena alat bukti utama pada proses persidangan kemarin itu adalah bukti rekaman elektronik yang kemudian dinyatakan oleh MK tidak sah karena didapatkan dari orang atau lembaga yang tidak bisa mengambil rekaman," jelasnya.
Sufmi meyakinkan usai putusan dari MK yang mengabulkan uji materi atas kasus yang melibatkan Novanto, MKD berkesimpulan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menginginkan nama baiknya dipulihkan sebab kasus itu dianggap telah mencemarkan nama baik Novanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo