Pengusaha nasional Fransiscus Welirang mengatakan program amnesti pajak memiliki banyak manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.
"Saya kira kita mengharapkan semua yang sudah mengikuti (amnesti) betul-betul menjalankan kewajibannya. Selanjutnya mari kita bersama membangun negara kita," kata Welirang saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Welirang hadir di Kantor Pusat DJP untuk menerima surat keterangan, yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, seusai mengikuti program amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV sebagai wajib pajak orang pribadi.
Direktur Indofood ini juga hadir menerima surat keterangan sebagai perwakilan Anthony Salim yang juga telah melaporkan repatriasi maupun deklarasi dalam negeri dan luar negeri di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV.
Welirang mengatakan program amnesti pajak ini merupakan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, agar dalam jangka panjang pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan dengan optimal.
"Seperti yang dikatakan Presiden, kita lahir disini, berusaha disini dan tumbuh disini. Jadi ini tentunya ada kewajiban. Ini juga kesempatan untuk melakukan hal-hal yang baik dan tidak dimungkinkan di masa lalu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ustad Yusuf Mansur juga hadir di Kantor Pusat DJP untuk melakukan deklarasi harta dalam negeri dan mengikuti program amnesti pajak.
"Dari awal saya sudah ingin membantu dan mendukung, karena 'spirit'nya belajar. Saya banyak kekurangan, banyak 'nggak' tahunya. Sekarang mau mengalami, sekaligus mempelajari," ujar ustad kondang ini mengenai alasan ikut amnesti pajak.
Yusuf yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Timur ini juga mengaku ikut amnesti pajak sebagai bagian dari transparansi, meski setiap tahunnya telah rutin membayar pajak sesuai kewajiban.
"Pajaknya sudah bayar dari tahun-tahun kemarin, sekarang ikut amnesti pajak biar menyempurnakan. Karena selain ini halal, kita benar-benar ingin transparansi," tuturnya.
Hingga saat ini, masih banyak wajib pajak yang hadir di Kantor Pusat DJP untuk mengikuti program amnesti pajak menjelang berakhirnya masa periode satu tarif termurah pada 30 September 2016.
Berdasarkan pantauan, nomor antrean dari peserta amnesti pajak di Kantor Pusat DJP telah mencapai kisaran 1.600. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: