Sebelum permasalahan ini terjadi, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan dirinya tengah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam penyepakan penyempurnaan data validasi bidang koperasi dan UKM di daerah, sebab kalau masalah ini belum tuntas maka daerah tidak dapat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saat ini kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dalam menentukan tipologi perangkat dinas koperasi dan UKM di daerah, apakah masuk tipe A, B, atau C," kata Agus? pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Hasil Pemetaan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sementara itu, Agus memaparkan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, penentuan kriteria tipologi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan menggunakan variabel umum dan teknis. Variabel umur dengan bobot 20% terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.
Sedangkan teknis provinsi dengan bobot 80% terdiri atas indikator jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah kantor KSP di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah koperasi di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah pelaku usaha kecil, serta jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Artinya apa?, jadi pembinaan terhadap koperasi dan UKM oleh pemerintah harus jelas dan tersendiri. Ini juga sebagai gambaran konkrit keberpihakan pemerintah, baik pusat dan daerah, terhadap koperasi dan UKM. Harus ada kesetaraan antara koperasi dan UKM dengan bidang lain guna membangun ekonomi kerakyatan," tandas Agus.?
Dalam kesempatan yang sama, Agus membantah? komplain dari beberapa daerah yang mengatakan Kemenkop dan UKM tidak peduli terhadap penyusunan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di daerah.?
"Sekali lagi saya tegaskan, Kemenkop dan UKM sudah berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai hal itu. Dan kami sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap SOTK di daerah sesuai dengan UU yang ada," tegas.
Sementara itu, di tempat yang sama, Alwin Ferry dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan, bidang koperasi dan UKM masuk dalam kategori pelayanan dasar dan dalam prakteknya hasur sesuai UU, usaha mikro berada di wilayah kewenangan kabupaten/kota, usaha kecil di tingkat Pemprov, dan menengah berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat.?
"Salah satu peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat adalah pelayanan publik, dimana koperasi dan UKM termasuk di dalamnya. Peran pemerintah sebagai pembina secara umum berada di Kemendagri, sementara pembina secara teknis ada di kementrian-kementrian. Nah, di daerah, peran keduanya berada di tangan seorang Gubernur", pungkas Alwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil