Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tahun Depan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 13,46 Persen

        Tahun Depan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 13,46 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016, kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

        Sementara kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

        "Kebijakan tersebut telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok," ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

        Selain itu juga telah dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya pada peredaran mesin pembuat rokok.

        Lebih jauh, kata Ani, kebijakan cukai ini akan memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan Iebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. "Dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang," terang dia.

        Sementara sebanyak tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya. Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

        Seperti diketahui, akhir tahun 2015 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai tembakau untuk periode tahun 2016 sebesar 11,19 persen. Sementara itu, rata-rata kenaikan tahun 2015 adalah sebesar 8,72 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: