Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkeu Kaji Kelanjutan Insentif Kendaraan Listrik Terhadap Defisit APBN

Menkeu Kaji Kelanjutan Insentif Kendaraan Listrik Terhadap Defisit APBN Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana untuk melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik. Namun, pemerintah masih perlu menghitung dampak pemberian insentif tersebut terhadap defisit kas negara.

Pemberian insentif dinilai memungkinkan untuk dilakukan pada kondisi ekonomi saat ini. Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah potensi melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah berkomitmen melakukan kajian mendalam mengenai besaran dampak fiskal yang akan ditimbulkan. “Kalau enggak terlalu besar, kami kerjakan,” ujar Purbaya kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).

Kementerian Keuangan saat ini bersikap sangat hati-hati akibat tingginya tekanan ekonomi global. Eskalasi tensi geopolitik dilaporkan mulai mengganggu stabilitas aktivitas perdagangan ekspor dan impor.

Kekhawatiran akan ketersediaan bahan bakar minyak juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan. Kondisi dalam negeri tetap dipantau secara ketat untuk menjaga stabilitas makroekonomi nasional.

Rencana pemberian insentif lanjutan untuk kendaraan listrik belum didiskusikan secara formal tahun ini. “Saya hitung lagi; saya belum berdiskusi,” tambah mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut.

Program insentif dan batas waktu importasi kendaraan listrik sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara percepatan ekosistem energi hijau dan kesehatan fiskal. Kepastian mengenai kelanjutan subsidi ini sangat dinantikan oleh para pelaku industri otomotif nasional.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik Melonjak 30 Kali Lipat

Langkah perhitungan ulang ini diambil agar defisit APBN tidak melampaui batas aman yang ditetapkan undang-undang. Kebijakan insentif diharapkan tetap tepat sasaran tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Diskusi lebih lanjut akan melibatkan berbagai kementerian teknis guna merumuskan skema yang paling efektif. Pengumuman resmi mengenai status insentif ini diprediksi akan disampaikan setelah kajian internal selesai dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat