Target Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Jawa Barat dari nilai pembayaran uang tebusan wajib pajak yang mengajukan tax amnesty (amnesti pajak) melebihi target.
"Hingga Jumat, (30/9/2016) ini nilai pembayarannya sudah mencapai Rp98 miliar, padahal kami hanya menargetkan sebesar Rp60 miliar pada periode I ini," kata Humas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Arif di Sukabumi, Sabtu (1/10/2016).
Menurutnya, pembayaran tebusan itu berasal dari 1.068 wajib pajak yang memanfaatkan progam ini yang mayoritas merupakan pengusaha. Tetapi, cukup banyak juga yang berasal dari kalangan karyawan, PNS, TNI dan Polri serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lanjut dia, tarif pembayarannya hanya dua persen untuk wajib pajak di luar pelaku UMKM sementara pengusaha UMKM tarifnya hanya 0,5 hingga dua persen sesuai harta yang dilaporkan dan batas akhirnya hingga 31 Maret 2017.
Bahkan untuk hari terakhir periode I tax amnesty ini, pihaknya bekerja hingga larut malam untuk melayani para wajib pajak yang ingin memanfaatkan progam ini. Padahal, untuk kerja normalnya hanya hingga pukul 16.00 WIB.
"Banyak manfaat dari amnesty pajak ini bagi para wajib pajak seperti sanksi administrasinya dihapuskan. Tax amnesty ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016," tambah Arif.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk memberikan materi pemahaman menyangkut teknis tax amnesty kepada para PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi. Agar aparatur pemerintah khususnya pejabat eselon II dan III paham tentang kebijakan ini.
"Kami dari Pemkot Sukabumi menyambut baik adanya kebijakan tax amnesty ini setelah terbitnya UU 11 tahun 2016 tersebut," katanya. Feru Lantara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: