Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha kepada kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto di Kota Madiun, Minggu (2/10/2016).
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS mengatakan tindakan oknum TNI AD tersebut sangat tidak bisa ditolerir sebab wartawan yang bertugas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.
"Seharusnya TNI AD dan insan pers saling bersinergi dan menghormati satu sama lain. Tindakan kekerasan tersebut memperlihatkan arogansi yang seharusnya jauh dari sikap-sikap seorang prajurit," katanya?didampingi Wakil Ketua II Ade Oesman dan Sekretaris Isdianto Isman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Untuk itu, tegasnya, PWI Provinsi Jawa Tengah mendesak Panglima TNI dalam hal ini KASAD dan Pangdam V Brawijaya untuk menindak tegas oknum TNI AD yang terlibat melakukan kekerasan tersebut.
"Hukum harus ditegakkan, tidak ada pandang bulu. TNI seharusnya mengayomi masyarakat, tidak terkecuali wartawan. Jika ada oknum TNI AD melakukan tindak kekerasan jelas sangat mencoreng institusi militer," paparnya.
Untuk itu, ia menyatakan PWI Provinsi Jawa Tengah mengambil sikap
1. meminta Panglima TNI AD memerintahkan KASAD dan Pangdam V Brawijaya menuntaskan kasus tersebut;
2. menghukum oknum TNI AD yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku;
3. meminta Panglima TNI memastikan kasus kekerasan wartawan di Madiun oleh oknum TNI AD adalah kasus yang terakhir melibatkan prajuritnya;
4. meminta PWI Pusat bekerja sama dengan TNI AD untuk sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ke seluruh anggota TNI AD.;
5. meminta sinergitas TNI AD dan para wartawan bisa selaras dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: