Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Segera Terapkan Sistem e-PHL

        Pemprov DKI Segera Terapkan Sistem e-PHL Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem Pekerja Harian Lepas Elektronik atau e-PHL untuk mempermudah pendataan para PHL yang ada di seluruh wilayah Ibu Kota.?

        "Dengan diterapkannya sistem e-PHL, maka diharapkan tidak ada lagi masalah pekerja kontrak perseorangan yang fiktif. Karena selama ini banyak ditemukan PHL fiktif," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).?

        Menurut dia, penerapan sistem tersebut dilakukan mengingat banyaknya pegawai kontrak yang fiktif, baik PHL maupun petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).?

        "Kalau sistem e-PHL itu sudah mulai diterapkan, saya bisa melihat langsung seperti apa kinerja para pegawai kontrak. Nantinya, sistem itu akan dihubungkan juga dengan sistem Jakarta Smart City," ujar Basuki.?

        Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta agar pendataan pegawai kontrak perseorangan melalui sistem e-PHL sudah bisa dilakukan mulai minggu ini.?

        "Operasional sistem itu dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Diharapkan minggu ini sudah mulai bisa diterapkan," tutur Basuki.?

        Dia mengungkapkan selain melalui sistem e-PHL, pemantauan kinerja para PHL dan PPSU yang ada di Jakarta juga dapat dilakukan melalui kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).?

        "Melalui penerapan sistem e-PHL, diharapkan kinerja para PHL dan PPSU bisa terus ditingkatkan. Kalau ada genangan atau masalah lain, bisa cepat ditangani. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik," ungkap Basuki. ?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: