Update Kasus Ijazah, Roy Suryo Tuntut Jokowi Hadir dan Jelaskan Masa Kuliah hingga Lulus di 1986
Kredit Foto: Ist
Tim Roy Suryo memberikan tuntutan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan presiden itu diminta hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai proses akademiknya dalam persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazahnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kehadiran politikus itu diperlukan untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai riwayat akademiknya. Menurutnya penjelasan tersebut diperlukan untuk menguji substansi perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Baca Juga: Non-Partai tapi Bukan Gibran, Tiga Sosok Ini Miliki Peluang Besar Jadi Cawapresnya Prabowo
“Pak Jokowi memang harus hadir, karena ketika dia tidak hadir menurut saya perkara pidana ini akan rontok dan runtuh,” ujar Abdul Gafur, dikutip Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan alasan di balik pandangannya tersebut. Menurut Abdul Gafur, Jokowi harus memberikan penjelasan mengenai perjalanan akademiknya sejak awal berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kenapa akan rontok dan runtuh? karena dia harus menjelaskan proses akademiknya secara gamblang sejak tahun 1980. Dari ke Fakultas Kehutanan dan kemudian mendapatkan ijazah tahun 1985,” katanya.
Bagi Roy, kehadiran mantan presiden itu sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut memiliki arti penting, baik dari sisi hukum maupun moral.
Abdul Gafur menilai perkara pidana tersebut membutuhkan pembuktian materiil yang substansial. Karena itu, ia berpandangan keterangan langsung politikus itu diperlukan agar persoalan yang menjadi dasar laporan dapat dijelaskan secara gamblang dalam proses persidangan.
Adapun Roy Suryo sebelumnya mengaku semakin yakin dengan argumen yang akan dibawanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Ia mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.
“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.
Sementara Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara.
Jokowi menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa seluruh bukti yang mereka miliki ke persidangan pokok perkara apabila benar-benar yakin ijazahnya palsu.
Baca Juga: Pengamat: Bukan Gibran, Prabowo Mungkin Akan Memiliki Tokoh dari Partainya Sendiri
"Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: