Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Ringkus Pelaku Tayangan Videotron Film Porno

        Polisi Ringkus Pelaku Tayangan Videotron Film Porno Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petugas Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, berinisial SAR (24).

        "Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (4/10).

        Iriawan mengungkapkan, petugas menganalisis CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati. Berdasarkan analisis komputer dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.

        Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.

        Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: