Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas perbankan akan lebih longgar pada akhir tahun 2016. Hal ini terutama didorong oleh masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau amnesti pajak.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, keharusan peserta amnesti membayar denda dana repatriasi dua persen sebelum akhir Desember 2016 akan membuat likuiditas perbankan jadi lebih longgar.
"Akhir tahun ini harusnya likuiditas melonggar karena repatriasi amnesti pajak harus masuk sebelum Desember. Sekarang?memang baru di-declare saja, tapi kan untuk yang denda dua persen itu kan harus repatriasi sebelum Desember. Jadi harusnya akhir tahun likuiditas melonggar," ujar Nelson saat ditemui di gedung OJK Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Kendati demikian, Nelson mengakui ada indikasi pengetatan likuiditas untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini karena biasanya dana/ belanja pemerintah daerah yang ditempatkan di BPD akan keluar cukup tinggi di akhir tahun.
"Tapi biasanya sudah ter-manage dengan baik karena mereka (BPD) sudah pengalaman. Siklusnya memang selalu begitu, Desember itu selalu BPD?itu menurun. Tapi mereka selalu dapat mengatasi ini," terang Nelson.
Sejauh ini data OJK menunjukkan kondisi likuiditas masih berada pada level yang baik untuk membiayai ekspansi kredit.
Aset likuid terhadap DPK pada Juli 2016 sebesar 19,17 persen lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya 15,97 persen. Sementara tingkat loan to deposit ratio (LDR) pada Juli mencapai 90,18 persen turun dibanding posisi Juni 91,19 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: