Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Pajak Asian Agri Bisa Diambil Alih KPK

        Kasus Pajak Asian Agri Bisa Diambil Alih KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group.?

        Menurut dia, alasan dilakukannya semua itu agar KPK menjatuhkan ancaman pidana korporasi.

        ''Kejagung harus segera menuntaskan kasus ini. Jangan main api karena ini termasuk skandal keuangan besar,'' ujar Uchok di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

        Uchok mencurigai ada kesengajaan untuk mengamankan perkara peng?gelapan pajak terbesar yang per?nah ditangani kejaksaan ini. Salah satu indikasinya, Kejagung dan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan saling berkelit.?

        ''Apa ada kesengajaan kasus ini dipimpong Kejagung-Ditjen Pajak. Kejahatan pajak adalah salah satu kasus yang mendapat perhatian serius Presiden Jokowi,'' kata Uchok.

        Dikatakannya, jika kasus pengemplangan pajak PT Asian Agri diselesaikan maka bisa menjadi prestasi pemerintah Jokowi-JK. Terlebih, saat ini pemerintah sedang gencar dengan program Tax Amnesty.?

        "Ini sungguh tidak adil, satu orang jadi korban, yang delapan orang lagi belum diproses. Hukum jadi mainan. Mereka tidak bisa seenak saja menghentikan kasus ini tanpa ada rasa berdosa," paparnya.

        Uchok menilai, apabila Dirjen Pajak dan Kejagung tidak dapat menyelesaikannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih. "Karena kejahatan mereka masih kejahatan korporasi yang merupakan ranah KPK juga. KPK juga tidak akan kesulitan menangani kasus PT Asian Agri.?Selama ini KPK sopan santun saja. Karena memberikan kesempatan pada Kejagung untuk menyelesaikan kasus," ungkapnya.

        Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengemukakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kasus mega skandal keuangan yang dilakukan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto. ''Kita sebaiknya pelajari dulu, kalau pas akan bisa disupervisi,'' ujar Saut.

        Menurut dia, sepanjang kasus tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, KPK dapat mengambil alih. KPK sendiri akan mengancam bakal mempidanakan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan.?

        "Kasus penggelapan pajak Asian Agri sudah lama terjadi dan masih ditangani Kejaksaan Agung.? 'Saya akan dalami dulu karena kasus ini sudah lama sekali,'' tegasnya.

        Sementara menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sekira 90 persen lebih kasus korupsi melibatkan perusahaan swasta. Saat ini, lanjutnya, kasus penggelapan pajak Asian Agri seakan jalan di tempat.

        Padahal, Jaksa Agung M Prasetyo telah menggaransi kejaksaan tak per?nah menghentikan penuntutan ka?sus pajak Asian Agri. Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung.?

        "Namun, nyatanya kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga dituntaskan. Dalam kasus ini baru satu yang dipidana, yakni bekas manajer pajak Asian Agri Suwir Laut, sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya tak tersentuh oleh hukum sama sekali," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: