Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI: Rupiah Adalah Lambang Kedaulatan Negara

        BI: Rupiah Adalah Lambang Kedaulatan Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia menegaskan uang rupiah merupakan lambang kedaulatan negara yang memiliki status setara dengan bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

        "Oleh sebab itu siapa pun yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bertransaksi menggunakan rupiah," kata Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Asral Mashuri di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

        Ia menyampaikan hal itu sebagai pembicara pada temu wartawan daerah Bank Indonesia dihadiri 220 wartawan dari 24 kota di Indonesia.

        Menurut dia belajar dari kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang ketika itu dimediasi oleh Mahkamah Internasional, ternyata saat diobservasi di daerah itu tidak ditemukan mata uang Rupiah.

        "Meski kita mengklaim itu adalah wilayah Indonesia ternyata masyarakat setempat malah menggunakan mata uang ringgit," ujarnya.

        Oleh sebab itu ia menegaskan selagi berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

        Ia mengingatkan siapa saja yang bertransaksi menggunakan mata uang asing dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan denda Rp200 juta jika tertangkap tangan mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

        "Di Batam sudah ada yang tertangkap tangan saat makan di restoran pembayarannya pakai mata uang asing dan dihukum pelakunya," ujarnya.

        Selain itu ia mengajak masyarakat untuk memperlakukan rupiah dengan baik dengan cara tidak meremas, melipat, mencoret mengingat biaya mencetak dan menjaga kondisinya cukup mahal.

        Berdasarkan pengalaman untuk pecahan kecil berupa Rp2.000 masa edar dalam kondisi baik hanya 11 bulan sedangkan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu bisa hingga 18 bulan, ujarnya.

        Ia mengatakan uang pecahan kecil lebih mudah lusuh, kalau tidak ada gerakan nasional nontunai mungkin akan lebih singkat umurnya sehingga harus dicetak kembali dan yang sudah tidak layak dimusnahkan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: