Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentil Menkeu Purbaya di Medsos soal Dana Transfer, Bupati Siak: Bagai Mengemis ke Pusat

Sentil Menkeu Purbaya di Medsos soal Dana Transfer, Bupati Siak: Bagai Mengemis ke Pusat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Siak -

Bupati Siak Afni Zulkifli mengeluh kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemangkasan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat. 

Afni menyampaikan keluhannya lewat kolom komentar unggahan akun Instagram @menkeuri pada Jumat (19/12). 

"Pak, tolonglah hak rakyat Siak. Kami tidak meminta free. Melainkan menagih hak rakyat kami yang memang masih tertahan di Kemenkeu," tulis Afni dalam kolom komentar. 

Afni mengatakan sudah berkali-kali bersurat ke Kemenkeu. Sebab masih banyak kewajiban Pemerintah Daerah Siak yang harus dilunasi.

"Di akhir tahun ini, kewajiban-kewajiban kami seperti gaji perangkat kampung (desa), guru MDA/MDTW (guru ngaji), kader Posyandu, beasiswa anak miskin dan lain-lain tak terbayarkan kalau dana transfer bulan ini kembali dipotong 50% tanpa tahu salahnya apa," ujarnya. 

Padahal, lanjut Afni, penyerapan anggaran Kabupaten Siak baik. Hal ini juga diakui oleh Kantor Wilayah Kementerian Keuangan. 

"Tapi kenapa masih dipotong 50%. Itu uang hak rakyat kami, tapi kami bagai mengemis ke pusat," kata Afni. 

Afni mengatakan, jika transfer ke daerah terus terpangkas, ribuan rakyat Siak beserta keluarganya akan terdampak. 

"Apa yang harus kami sampaikan ke rakyat kalau pusat menahan hak kami. Kami juga dilantik di bawah sumpah Al Quran untuk jujur kepada rakyat. Uangnya ada, tapi tak ditransfer oleh pusat (Kemenkeu) tanpa alasan," ujarnya. 

Baca Juga: Banjir Melanda Siak Riau, Aktivitas Warga Terganggu

"Sudah beberapa kali kami bersurat memohon, mengemis, tapi malah dapat info dana transfer bulan ini dipangkas lagi 50% tanpa tahu salah Siak apa. Padahal laporan keuangan kami baik. Tidak ada dana mengendap. Bahkan, penyerapan dana desa kami pun sudah 100%," tambahnya. 

Belum lagi, lanjut Afni, kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 untuk Kabupaten Siak masih Rp100,12 miliar. Bahkan, kurang salur DBH tahun 2024 belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Sementara DBH Desember ini, yang harusnya ditransfer Kemenkeu Rp111-an miliar, akhirnya hanya akan ditransfer Rp55,6 miliar atau dipangkas sebesar 50%. Diawal sempat muncul disetujui dibayarkan Rp111 miliar. Namun hilang dari sistem," kata Afni. 

Padahal, kata Afni, tanggungan pemerintah daerah lebih Rp300 miliar. Dana sebesar itu dibutuhkan untuk hak-hak pegawai, honorer, utang pembangunan fisik yang sudah selesai. 

"Sekali lagi, yang kami tagih ini bukan free. Bukan asal minta. Tapi hak mutlak dari DBH PBB dan DBH PPH pasal 21,25/29 OP. Ini hak rakyat Siak setelah segalanya diserahkan ke pusat dulu, baru ditransfer ke daerah," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: