Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi III DPR akan Panggil Maybank dan PKPU Terkait Pailit

        Komisi III DPR akan Panggil Maybank dan PKPU Terkait Pailit Kredit Foto: Blomberg
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI akan segera memanggil manajemen PT Maybank Indonesia dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat seperti kasus PKPU PT Meranti Maritime.

        "Kami akan segera memanggil Maybank dan pengurus PKPU untuk menjelaskan sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat ke Komisi III DPR," kata Anggota Komisi III DPR RI, Junimat Girsang, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

        Menurut Junimart, kasus Maybank dan pengurus PKPU juga dimasukkan ke Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum di Komisi III.

        Komisi III DPR RI, kata dia, telah menerima laporan masyarakat terkait sejumlah kasus seperti PKPU di antaranya kasus PT Meranti Maritime, yakni laporan pengurus PKPU yang tidak independen.

        "PKPU tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Namun, kenapa pengurus (PKPU) ditunjuk Maybank untuk mempailitkan debiturnya," kata Junimart.

        Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tindakan para pengurus telah melanggar konsep, dimana para pengurus tidak pernah datang ke kantor, tidak pernah meninjau aset, dan tidak pernah berdiskusi mengenai keadaan usaha dengan direktur yang ada.

        Tindakan seperti itu, kata dia, jelas melanggar aturan.

        Junimart juga mempertanyakan, mengapa PKPU sudah langsung melakukan pailit tanpa persetujuan Maybank, sehingga patut diduga ada sesuatu yang bermasalah.

        Korban pengurus PKPU Henry Djuhari yang juga direktur PT Meranti Maritime telah mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Senin (17/10), setelah PT Meranti Maritime telah dipailitkan pada 22 Agustus 2016.

        Menurut Henry, kedua pengurus PKPU saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan debitor ke pihak kepolisian.

        "Pengurus PKPU yang diusulkan oleh salah satu kreditor PKPU, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, selama proses dan sidang tidak pernah mencoba mengusahakan perdamaian," katanya.

        Bahkan, kata dia, hanya sebulan setelah resmi ditunjuk sebagai pengurus, langsung mengusulkan kepada Majelis Hakim agar perusahaan dipailitkan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: