Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan aset industri asuransi sebesar 7% pada 2026 dan mendorong penerapan asuransi wajib sebagai instrumen utama untuk memperkuat penetrasi dan skala industri.Target tersebut menjadi bagian dari peta jalan penguatan sektor asuransi nasional yang ditetapkan pemerintah secara bertahap hingga 2045.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan target pertumbuhan aset tersebut merupakan sasaran jangka pendek yang disiapkan untuk menopang peningkatan kontribusi sektor asuransi terhadap perekonomian nasional.
“Nah, ini memang ada target-target yang sudah ditetapkan juga oleh pemerintah ya. Tahun ini misalnya 7%, nanti di tadi juga ada di 2029 itu menjadi berapa tadi, 10% atau berapa. Dan yang 2045 itu menjadi 20% dari PDB,” ujar Sumarjono usai acara Refreshment Komisaris Independen Perkomina, Senin (10/2/2026).
Baca Juga: OJK Ungkap Ada 30 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum
Untuk mengejar target pertumbuhan tersebut, OJK menilai diperlukan terobosan struktural, salah satunya melalui penerapan skema asuransi wajib (mandatory insurance). Menurut Sumarjono, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kewajiban asuransi dapat meningkatkan penetrasi industri secara signifikan.
Ia mencontohkan penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third-party liability) pada kendaraan bermotor sebagai instrumen yang tidak hanya memperluas kepesertaan, tetapi juga menekan potensi konflik sosial akibat kecelakaan lalu lintas.
“Di banyak negara itu dengan adanya asuransi wajib. Misalnya ada third party liability di kendaraan bermotor,” katanya.
Baca Juga: OJK Pelototi 6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Bermasalah
Sumarjono menjelaskan, skema tersebut membuat beban ganti rugi tidak langsung ditanggung oleh individu yang terlibat kecelakaan, melainkan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, risiko keuangan masyarakat dapat dikelola lebih baik melalui mekanisme industri asuransi.
Ia mencontohkan praktik di Oman, yang pernah menjadi lokasi kunjungan OJK. Dalam skema yang berlaku di negara tersebut, penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh aparat, sementara pihak yang dinyatakan bersalah tidak membayar langsung ganti rugi kepada korban.
“Yang membayar bukan dia tapi asuransinya,” ucapnya.
OJK menilai penerapan asuransi wajib berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan aset industri secara berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya basis premi dan partisipasi masyarakat. Kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan target jangka menengah pemerintah yang menempatkan kontribusi sektor asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai dua digit pada 2029 dan meningkat hingga 20% pada 2045.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: