Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penanganan penipuan keuangan tidak berhenti pada pengembalian dana korban, tetapi diikuti penegakan hukum tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera. Sorotan ini disampaikan DPR dalam evaluasi kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap pelaku penipuan yang dananya telah dikembalikan kepada korban. Menurutnya, tanpa penindakan pidana yang transparan, upaya pemberantasan penipuan berisiko dipersepsikan publik sebagai penyelesaian administratif semata.
“Kalau hanya dikembalikan, di mana efek jeranya? Siapa pelakunya? Ini bisa menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Wihadi dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Bos OJK Tegaskan WNI Pelaku Scam di Kamboja Bukan Korban
DPR menilai, pengembalian dana korban memang penting sebagai bentuk perlindungan konsumen, namun tidak boleh mengaburkan aspek penegakan hukum. Tanpa hukuman yang jelas, pelaku berpotensi mengulangi kejahatan serupa dan melemahkan pesan negara dalam memerangi kejahatan keuangan.
Data OJK menunjukkan, hingga pertengahan Januari 2026, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana korban penipuan sebesar Rp161 miliar. Namun, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan skala kerugian masyarakat. Hingga 14 Januari 2026, OJK mencatat lebih dari 432 ribu laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp9,1 triliun.
Dari nilai tersebut, dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan baru sekitar Rp432 miliar, atau kurang dari 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan. DPR menilai rasio tersebut mencerminkan keterbatasan efektivitas kebijakan yang berjalan dan perlunya penguatan penindakan terhadap pelaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pembentukan Satgas PASTI dan IASC merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan fokus utama perlindungan konsumen. IASC dirancang sebagai pusat respons cepat untuk menelusuri aliran dana, memblokir rekening terindikasi, dan memfasilitasi pemulihan dana korban melalui koordinasi lintas lembaga.
Baca Juga: Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tantangan utama berada pada kecepatan pelaporan. Sekitar 80 persen laporan penipuan diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil kejahatan kerap berpindah lintas rekening dan platform digital dalam waktu kurang dari satu jam.
Menurut OJK, pola pelarian dana juga semakin kompleks, melibatkan perbankan, dompet elektronik, aset kripto, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan dana, sekaligus menuntut koordinasi yang lebih kuat antarotoritas.
Selain penegakan hukum, DPR turut menyoroti kecukupan kebijakan dan anggaran. Mahendra menyampaikan bahwa perkembangan modus penipuan, termasuk pemanfaatan deepfake dan kecerdasan buatan, menuntut penguatan pengawasan berbasis teknologi big data dan AI agar pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement