Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani mengatakan DPR siap mengambil alih Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi usul inisiatif DPR karena hingga kini pemerintah belum mengajukannya ke parlemen sehingga dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu.
"Jadi menurut saya ini harus menjadi perhatian publik, kalau pemerintah tidak mau ajukan maka tinggal bilang kami bahwa belum siap biar nanti menjadi usul inisiatif dari DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Muzani mengatakan, sejak awal disepakati bahwa RUU Pemilu merupakan inisiatif pemerintah namun hingga kini DPR belum menerima draft RUU tersebut.
Dia menilai, pemerintah harus menyiapkan proses demokrasi lima tahunan lebih dini karena semakin cepat maka semakin baik bagi parpol untuk mempersiapkan diri.
"Pemerintah harus siapkan proses demokrasi 5 tahunan ini lebih dini, makin cepet makin bagus supaya parpol persiapkan dini karena pemilu merupakan roh demokrasi," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menilai RUU Pemilu merupakan hal penting bagi demokrasi karena rohnya demokrasi adalah pemilu.
Namun dia menyesalkan keterlambatan pemerintah memasukkan draft RUU Pemilu ke DPR karena pembahasannya bisa memakan waktu yang panjang.
"Pembahasan RUU ini biasanya memakan waktu cukup panjang, intensif enam bulan namun bisa molor," katanya.
Dia mengatakan, makin pendeknya waktu pembahasan akan berpengaruh kepada kualitas demokrasi karena parpol mendapat kritikan tajam dari masyarakat.
Menurut dia, parpol sebagai organsasi induk yang menghasilkan pimpinan negara harus sehat sehingga kalau proses demokrasi seperti pemilu dilakukan mendadak akan dipertanyakan hasilnya.
"Apapun yang menjadi draf pemerintah pasti akan dibongkar di Komisi II DPR. Kan jadinya molor, janjinya bulan September, sekarang Oktober dan sudah mau November. Jangan-jangan tahun depan dan kalau tahun depan maka waktunya mepet," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto