Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mafia Tanah Dibongkar Polda Kepri, BYD Kuasai Ratusan Hektare Lahan Rempang

Mafia Tanah Dibongkar Polda Kepri, BYD Kuasai Ratusan Hektare Lahan Rempang Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang menghambat pengembangan daerah tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, perkara ini telah melalui proses panjang dan kini memasuki tahap penuntutan. Serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

Seorang wiraswasta berinisial BYD (62 tahun), yang juga menjabat Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare secara melawan hukum.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi sejak September 2023 dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penguasaan lahan ilegal tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pihak lain. 

“Total lahan yang terindikasi dikuasai secara tidak sah mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah itu, seluas ±175,39 hektare dikuasai oleh tersangka BYD. Sisanya masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak maupun korporasi lain,” tegas Ronni.

Ronni menambahkan, tersangka tidak menghiraukan izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat perintah bongkar dari BP Batam, tetapi aktivitas di lokasi tetap berlangsung atas perintah tersangka.

“Tersangka tetap melakukan pemanfaatan lahan meskipun izin sudah dicabut. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah sah menjadi Area Penggunaan Lain di bawah kewenangan BP Batam,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan kementerian LHK, hingga dokumen dari BP Batam yang memperkuat dugaan tindak pidana pertanahan tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam yang memegang penguasaan lahan tidak dapat mengelola lahan strategis di Rempang yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu.

Baca Juga: Kebakaran Berulang di PT ASL Shipyard, Wali Kota Batam Buka Opsi Cabut Izin

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Polri berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah karena merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Tersangka BYD dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: