Sebanyak 489 personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran mengamankan sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Kepala pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Kemayoran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis (27/10/2016).
Kombes Awi menyebutkan kekuatan pengamanan terdiri atas 400 personil BKO Polda Metro Jaya dan 89 personil Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Kemayoran.
Petugas kepolisian akan mengamankan sidang putusan mulai pukul 09.00 WIB hingga persidangan selesai.
Terdakwa Jessica akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban.
Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: