Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang merk dan indikasi geografis menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, maka nantinya masyarakat yang ingin melakukan permohonan dan pengajuan merk akan lebih dipermudah.
"Indonesia saat ini memiliki UU nomor 15/2001 tentang merek. Namun UU tersebut masih perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek. Yakni dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran supaya lebih memudahkan lagi bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran merek. ?Walaupun UU nomor merek nomor 15/2001 ini telah memuat penyesuaian pasal yang sesuai dengan Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan telah mengakomodasi ketentuan internasional lainnya di bidang merek. Namun, perubahan tersebut diperlukan," kata Ketua Panitia Khusus ?Merek dan Indikasi Geografis Desy Ratnasari saat membacakan di Sidang Paripurna, Kamis (27/10/2016).
Politisi PAN itu berharap Revisi terhadap UU nomor 15/2001 tentang merek diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional, tidak hanya bagi merek namun juga indikasi geografis. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi kreatif dan proses perdagangan produk Indonesia di tingkat Internasional.
DPR, sambung Desy, berharap dengan meningkatnya jumlah merek dan indikasi geografis yang didaftarkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak yang selama ini lebih didominasi dari pendapatan pemanfaatan hasil sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, mineral, dan batu bara.?
"Kami optimis UU merek dan geografis ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: