Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno, memasuki babak baru. Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (5/8/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Falahandika Ansyahrul, JPU Appludnosanji membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni NY, EB, dan B.
Ketiga terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka. Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," ujar JPU Appludnosanji di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan, dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian terhadap kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: