Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi membidik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebagai sasaran pemeriksaan dugaan kegiatan investasi ilegal.
Bekerja sama melakukan pemeriksaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi yang dilakukan KSP Pandawa Mandiri Group.
"Berdasarkan analisis kami, Pandawa Mandiri Group ini sebetulnya koperasi namun dia mendirikan suatu badan usaha bernama Pandawa Group yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan suku bunga sangat tinggi yakni 10 persen per bulan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Pemantauan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group akan menjadi fokus Satgas Waspada Investasi setelah menghentikan tiga kegiatan perusahaan investasi ilegal lainnya yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Dream for Freedom, serta United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menghimpun dana ribuan nasabahnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
PT CSI, misalnya, memiliki 7.000 anggota dengan dana yang dihimpun sebesar Rp2 triliun. Sementara Dream for Freedom beranggotakan 700 ribu peserta sebagian besar di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta, dengan dana yang dihimpun mencapai Rp3,5 triliun.
Banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini menurut Tongam, disebabkan literasi keuangan yang tidak mumpuni dan kecenderungan masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh keuangan dengan cara yang mudah.
Di Cirebon, Jawa Barat misalnya, Satgas Waspada Investasi menemukan bahwa 70 persen PNS Kabupaten Cirebon menjadi peserta investasi PT CSI.
"Mereka meminjam uang di bank bukan untuk kegiatan produktif tetapi untuk ditanamkan di CSI. Meminjam (dari bank) Rp100 juta, kemudian ditanamkan di CSI bisa mendapat Rp5 juta per bulan. Dengan cicilan ke bank hanya Rp3 juta per bulan, warga bisa mendapat keuntungan Rp2 juta dengan `ongkang-ongkang' kaki," tutur Tongam.
Dalam jangka panjang, kegiatan investasi ilegal seperti ini dapat menyebabkan kelesuan ekonomi karena keengganan masyarakat untuk bekerja.
Pada Januari-Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi telah menerima 430 aduan dari masyarakat tentang legalitas perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal.
Nilai kerugian masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dalam lima tahun terakhir diperkitakan mencapai Rp50 triliun.
"Investasi seperti ini pada dasarnya tidak ada `recovery asset, berdasarkan pengalaman kami memang banyak uang nasabah yang tidak kembali karena sudah habis digunakan para pengurus (perusahaan investasi ilegal)," tutur Tongam yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: