Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Seleksi ADK OJK Diawasi Ketat, Pansel Klaim Tutup Celah Nepotisme

Seleksi ADK OJK Diawasi Ketat, Pansel Klaim Tutup Celah Nepotisme Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menutup seluruh celah nepotisme dalam proses seleksi pimpinan OJK 2026. Pansel memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi calon yang memiliki hubungan keluarga, afiliasi politik, maupun kedekatan personal dengan pejabat tertentu.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menyatakan seluruh proses seleksi dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

“Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Arief menegaskan, pansel mensyaratkan calon tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik sedarah maupun semenda, dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan administratif yang wajib dipenuhi peserta seleksi.

Baca Juga: Pansel Buka Pintu Anggota Parpol Maju DK OJK, Asal Lepas Atribut Politik

Selain itu, pansel mewajibkan setiap calon menandatangani surat pernyataan kebenaran data dan kesediaan digugurkan apabila terbukti memberikan informasi tidak benar. “Apabila terbukti informasi tadi tidak benar, maka bersedia digugurkan dari proses seleksi dan atau mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Arief.

Terkait isu afiliasi partai politik, Arief menegaskan keanggotaan parpol tidak diperkenankan pada tahap pencalonan hingga penetapan sebagai ADK OJK. Namun, pada tahap pendaftaran awal, kader partai politik masih dapat mendaftar dengan kewajiban membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebelum penetapan.

“Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK, yang bersangkutan wajib tidak menjadi anggota parpol. Kita ingin menjaga conflict of interest,” ujarnya.

Baca Juga: Seleksi Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Batas Akhir 2 Maret 2026

Untuk memperkuat pengawasan publik, pansel membuka akses pelaporan apabila masyarakat menemukan indikasi nepotisme. Arief bahkan menyatakan dirinya siap menerima laporan langsung.

“Telepon dibuka nanti. Saya anytime di-call kalau ada apa-apa, kalau ada nepotisme telepon saja,” katanya.

Pansel juga menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. “Tidak memungut biaya ya. Jadi kalau nanti ada yang bilang ada biaya sekian jangan percaya. Gak ada biaya di sini karena semua online,” tegas Arief.

Seleksi ADK OJK 2026 dibuka untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: