Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah kota belum menetapkan besaran UMK Balikpapan 2017 karena masih terjadi perbedaan antara Apindo dan serikat pekerja. Padahal? UMK 2017 akan ditetapkan pada 21 November 2016 mendatang.
Kadisnakersos Balikpapan Tirta Dewi mengaku sejauh ini pembahasan tingkat akhir di antara dewan pengupahan belum menghasilkan kata sepakat. Sehingga belum ada putusan final.
Namun Tirta menolak jika Apindo menolak formula kenaikan UMK Balikpapan 2017 yang akan diputuskan ada kenaikan 8,25 persen dari UMK 2016 lalu sebesar Rp2,225.000. sedangkan UMP 2017 sudah ditetapkan Rp2,339.000 pada 1 November lalu.
? Sudah dibahas tapi belum final. Masih belum ada kata iya dan tidak antara serikat pekerja dengan Apindo. Bukan tidak setuju tapi belum memberikan jawaban yang pas. Kita tunggu sehari-dua hari ini,? terang Tirta Dewi (7/11/2016).
Menurutnya kenaikan UMK 2017 berdasarkan acuan PP 78 yakni 8,25 persen mengacau pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pihaknya masih memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk berunding karena ada batas waktu yang harus ditepati untuk ditetapkan.
?Provinsi kan sudah keluar.Kota (UMK) paling lambat 21 November kita tetapkan. Itu harus ditetapkan,? katanya.
Jika pertemuan terakhir masih mengalami jalan buntu maka keputusan itu diserahkan kepada walikota untuk mengambil kebijakan .
?Nanti? kita lihat dalam minggu ini. Kalau tidak ya kita sampaikan ke pak wali apa adanya. Ya tetap rekomendasinya kita sampaikan apa adanya yang didapatkan di lapangan,? tandasnya.
Dia menambahkan penetapan UMK kota harus berdasarkan pula besaran UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2,339 juta,? Artinya berdasarkan aturan UMP tidak boleh kurang dari UMP yang sudah ditetapkan. Dia wajib lebih besar dari UMP. Ya kita tunggu saja ya,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: