Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberlakukan program satu harga bahan bakar minyak untuk seluruh daerah.
Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Edi Indrajaya mengatakan "Di level daerah tentu kami mendukung kebijakan pusat meski saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sektor minyak dan gas bumi," katanya di Yogyakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Edi, kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap aktivitas penjualan BBM di DIY karena seluruh kabupaten di daerah itu memiliki harga jual yang sama.
Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, Pemda DIY tidak lagi memiliki kewenangan mengelola atau mengawasi pendistribusian BBM di daerah. "Seluruh kewenangan ada di pusat, pengawasan distribusi BBM sekarang pun tidak ada. Pada 2015 saja ada anggaran Rp1 miliar kami kembalikan ke kas daerah karena memang kewenangan pengelolaan migas sudah bukan lagi di daerah," kata Edi.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Daerah Istimewa Yoyakarta (Hiswana Migas DIY) berharap kebijakan satu harga bahan bakar minyak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak membuat margin keuntungan atau insentif pengusaha SPBU di daerah itu menurun.
"Saya berharap kebijakan itu tidak menjadikan margin keuntungan untuk pengusaha SPBU di daerah lain termasuk DIY menurun," kata Wakil Ketua Hiswana Migas DIY Dwi Tjahjono.
Dwi sepakat kebijakan yang dicanangkan presiden dengan menyamaratakan harga BBM di Jawa dan Papua merupakan terobosan yang memberikan keadilan bagi masyarakat Papua. Kendati tidak akan berpengaruh terhadap mekanisme penjualan BBM di DIY, ia mendukung sepenuhnya kebijakan itu berjalan.
"Kami mendukung penuh karena ini untuk keadilan seluruh rakyat Indonesia. Kalau tidak salah kebijakan seperti ini pernah dimunculkan pada zaman Presiden Soeharto," kata dia yang juga manajer sebuah SPBU di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Meski demikian, Dwi berharap kemungkinan kerugian yang akan diterima PT Pertamina Persero pasca penerapan kebijakan itu tidak akan berimbas pada keuntungan maupun pasokan SPBU di daerah lainnya.
"Di luar itu saya yakin kebijakan ini tidak memberikan dampak apa-apa bagi pengusaha SPBU di DIY. Jadi silakan saja," kata dia. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait: