Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa industri financial technology (Fintech) mengalami perkembangan yang cukup pesat. Bila tidak diawasi industri yang berkembang di awal 2016 ini berpotensi menimbulkan keresahan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani?mengatakan perlu dilakukan perbaikan dari sistem pengawasan dan pengaturan industri fintech .
?OJK ?rasanya sudah melakukan kajian perlunya fintech office yang akan bertanggung jawab terhadap perkembangan dan pengaturan industri keuangan berbasis fintech. Jika dimungkinkan akan dibuat pengawasan khusus atas perkembangan industri ini sehingga tidak lagi menjadi liar ?dan menimbulkan masalah bagi masyarakat,?Kata Djaelani dalam acara ?Ajang kompetisi perusahaan startup bertajuk Finspire Summit? yang dielenggarakan Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Mandiri Capital Indonesia di Jakarta, Rabu (9/11).
Meskipun industri fintech sudah berkembang sedemikian besarnya , lanjut Djaelani terdapat model dan teknik pengaturan yang berbeda-beda pada beberapa negara. ?Ada negara yang melakukan pengaturan fintech secara khusus untuk seluruh idnustri fintechnya namun ada pula negara yang tidak melakukan pengaturan.
?Akan tetapi hampir mayoritas berpendapat ??bahwa fintech tetap perlu diatur namun tidak terlalu kaku. Jika terlalu diatur ,maka pada prakteknya akan sulit industri fintech untuk berkembang . Namun jika sama sekali tidak dilakukan pengaturan maka terdapat resiko dimana industri dapat tumbuh cepat namun tanpa pondasi yang kokoh,?paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: