Imigrasi Malaysia, Rabu, kembali mendeportasi sebanyak 48 TKI bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengatakan "Ke-48 TKI tersebut tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan dua unit kendaraan, yakni satu bus dan satu unit mobil Van Imigrasi Balai Bekenu, Malaysia, beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia di Malaysia," katanya saat di hubungi di Entikong.
Ia menjelaskan, begitu para TKI itu tiba di PLBN Entikong, maka mereka langsung dilakukan penghitungan dan dilakukan pemisahan, guna mengetahui asal para TKI tersebut.
"Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui apakah, para TKI itu ada yang menjadi korban perdagangan manusia," ungkapnya.
Kartyana menambahkan, dari hasil pendataan itu, maka ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI tersebut, yakni karena pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan kondisi sakit.
Dari sebanyak 48 TKI yang dideportasi tersebut, tercatat sebanyak 42 laki-laki, tiga perempuan, dua anak-anak, yakni satu laki-laki, dan dua perempuan. Asal TKI yang dideportasi tersebut, yakni dari Kalbar sebanyak 24 orang, NTT dan NTB masing-masing empat orang, Sulsel enam orang, Jatim dan Lampung masing-masing dua orang, dan Jabar, Jateng, dan Jakarta masing-masing satu orang.
"Sekitar pukul 09.30 WIB para TKI tersebut diberangkat ke Kota Pontianak menggunakan dua bus, untuk dititipkan di Dinas Sosial Kalbar guna dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.
"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)," katanya.
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait: