Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pedagang Pasar Target Tax Amnesty Selanjutnya

        Pedagang Pasar Target Tax Amnesty Selanjutnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia semakin masif melakukan sosialisasi? program pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini tengah digulirkan. Kali ini Direktorat Jenderal Pajak mendatangi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan sosialisasi tax amnesty kepada para pedagang.?

        Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur ini dihadiri juga oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya dan Manajer UPB Pasar Induk Kramat Jati.

        Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan amnesti pajak dan menjadi pahlawan pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik.

        Ia juga mengingatkan manfaat amnesti pajak bagi seluruh pelaku UMKM khususnya tarif yang sangat rendah hanya 0.5% bagi mereka dengan nilai harta di bawah Rp10 miliar dan 2% bagi yang mengungkapkan harta di atas Rp10 miliar.

        ?Dengan mengikuti program ini, wajib pajak dibebaskan dari seluruh kesalahan perpajakan di masa lalu dan dapat memulai kembali sebagai wajib pajak yang patuh dan taat pajak,?Kata dia di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

        Sebaliknya lanjutnya ada risiko besar bagi wajib pajak yang memiliki kekurangan perpajakan namun menolak memanfaatkan amnesti pajak. Tarif rendah UMKM ini berlaku hingga akhir program Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017.

        Hingga hari ini jumlah penerimaan dari amnesti pajak mencapai Rp98.2 triliun dengan harta yang diungkapkan sebesar Rp3.906 triliun. Di wilayah Jakarta Timur sendiri, 13.504 wajib pajak sudah mengikuti program ini dan membayar total Rp1.8 triliun uang tebusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: