Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Resmi Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen

Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Resmi Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan sejumlah jasa pekerjaan bebas yang tidak mendapatkan insentif pajak penghasilan final 0,5 persen. Salah satu profesi baru yang dicoret dari daftar penerima fasilitas tersebut adalah pembuat atau pencipta konten pada media daring seperti *influencer* maupun selebgram.

Kebijakan baru ini tertuang resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Otoritas fiskal menegaskan bahwa insentif pajak final setengah persen kini hanya bisa dinikmati oleh kategori wajib pajak tertentu.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, Selasa 2 Juni 2026.

Fasilitas keringanan ini tetap dibatasi oleh persyaratan omzet atau jumlah peredaran bruto maksimal yang serupa dengan aturan sebelumnya. Pelaku usaha yang berhak menerima insentif ini wajib memiliki penghasilan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah memperluas daftar pengecualian lewat penambahan beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dari aktivitas jasa pekerjaan bebas. Ketentuan teknis mengenai perluasan sektor pekerjaan yang tidak mendapat insentif ini diatur di dalam Pasal 56 ayat (4).

Pada butir huruf b pasal tersebut, Menkeu memasukkan profesi pemahat, pelukis, pembuat konten daring seperti *influencer*, selebgram, bloger, vloger, serta seniman lainnya. Padahal pada aturan lama, poin tersebut hanya mengecualikan pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, hingga foto model dan kru film.

Penyempurnaan redaksi kalimat juga dilakukan pada huruf a dengan menyisipkan frasa 'tenaga ahli sejenis lainnya' untuk kelompok profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dan aktuaris. Pemerintah turut menambah frasa 'profesi sejenis lainnya' pada huruf d bagi penasihat, pengajar, pelatih, hingga moderator, serta huruf e bagi pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Baca Juga: Untung Besar di RI, DPR Gerah Google hingga Netflix Tak Bayar Pajak

Terakhir pada poin huruf h, Purbaya ikut memasukkan kategori orang yang menemukan pelanggan dengan status setara jasa perantara ke dalam daftar pengecualian. Regulasi anyar ini telah resmi ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 22 April 2026.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi kalimat penutup dalam dokumen regulasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: