Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siap Terbitkan Regulasi Keuangan Berkelanjutan

        OJK Siap Terbitkan Regulasi Keuangan Berkelanjutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan regulasi terkait keuangan berkelanjutan (sustainable finance) bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia pada pertengahan 2017.

        Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Mulya E Siregar mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan serta untuk menggerakkan perekonomian nasional yang memiliki keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

        "Dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan tentunya memerlukan 'financing' (pembiayaan). Nah financing itu juga harus berkelanjutan. Lembaga jasa keuangan harus seimbang dalam pembiayaan tidak hanya dari aspek ekonomi, tapi juga aspek sosial dan aspek lingkungan," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

        Saat ini, lanjut Mulya, otoritas tengah menyusun kebijakan tentang keuangan berkelanjutan tersebut, dan membahas dengan pihak-pihak terkait.

        Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peta jalan atau "Roadmap" Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014. Peta jalan tersebut berisi paparan rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah otoritas OJK.

        Dalam penerapannya, OJK pernah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelenggarakan Training Analisis Lingkungan (TAL) pada 2016.

        Tujuannya adalah untuk meningkatkan portofolio industri jasa keuangan pada sektor ekonomi ramah lingkungan khususnya sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.

        Adapun beberapa peraturan yang mendukung keuangan berkelanjutan meliputi UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009, dan PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum No.14/15/PBI/2012.

        Mulya menambahkan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur keuangan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas sistem keuangan dalam menggerakkan modal dan mendorong lembaga jasa keuangan, terutama pada bidang keuangan hijau (green financing).

        Regulasi keuangan berkelanjutan nantinya akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi, dan edukasi produk hijau, serta pelaporan berkelanjutan.

        Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, pemerintah ingin agar lembaga jasa keuangan Indonesia melakukan inovasi produk dan layanan yang ramah lingkungan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan.

        "Berbeda dengan regulasi di negara lainnya, payung hukum mengenai keuangan berkelanjutan di Indonesia tidak hanya berlaku bagi industri perbankan, tetapi juga mengatur lembaga jasa keuangan lainnya, seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun," tutur Mulya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: