- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mirae Asset Buka Suara Soal Kabar Pembekuan Aset Rp14,5 Triliun oleh OJK
Kredit Foto: Mirae Asset.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait nilai aset perusahaan Rp14,5 triliun yang disebut telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penggeledahan bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) ke kantor perusahaan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan menegaskan bahwa angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.
"Kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (9/3/2026).
Ia memastikan bahwa aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Tidak hanya itu, perusahaan juga memastikan kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar.
Sebagai salah satu perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia, Mirae Asset berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman investasi terbaik dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah.
Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS
Baca Juga: Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
"Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan," kata dia.
Perusahaan memahami bahwa pemberitaan yang berkembang dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Oleh karena itu, Tomi mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri