Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tutup 18 LKM Sepanjang Tahun 2025

OJK Tutup 18 LKM Sepanjang Tahun 2025 Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usahanya sepanjang 2025. Pencabutan tersebut dilakukan atas permintaan lembaga yang bersangkutan melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari proses penataan industri sekaligus tindak lanjut atas pengajuan dari pihak LKM.

“Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 LKM telah dilakukan pencabutan izin usaha. Sebagian besar dikarenakan LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (9/3/2026).

Biasanya, keputusan pengembalian izin usaha diambil oleh pengelola lembaga setelah mempertimbangkan berbagai aspek operasional maupun kondisi usaha. Proses tersebut kemudian diajukan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Alarm OJK! Dugaan Fraud Muncul di LKM, Pengawasan Internal Disorot

Baca Juga: OJK Prediksi Pembiayaan Gadai dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

Baca Juga: OJK Prediksi Bisnis Gadai Terus Tumbuh, 165 Perusahaan Ajukan Izin

OJK juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi industri LKM, khususnya terkait penguatan struktur permodalan agar lembaga dapat menjaga keberlanjutan usaha. Regulator menilai penguatan modal menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga stabilitas operasional lembaga keuangan mikro.

“Penguatan struktur permodalan pada LKM dilakukan sesuai ketentuan, antara lain melalui peningkatan setoran modal, optimalisasi kinerja usaha, dan penjajakan kerja sama pendanaan yang prudent, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri