Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan Polri Soal Ahok Tegaskan Tudingan Tidak Benar

        Putusan Polri Soal Ahok Tegaskan Tudingan Tidak Benar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keputusan Polri yang menetapkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menunjukkan tudingan beberapa pihak bahwa Presiden Joko Widodo melindungi Ahok tidak benar.

        "Putusan Polri menunjukkan Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

        Dia menjelaskan sebagai sebuah negara demokrasi, tentu apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati dan diapresiasi.

        Menurut dia, apalagi Polri telah melakukan secara terbuka dan akuntabel dalam menangani perkara Ahok ini.

        "Dengan putusan ini diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dihentikan," ujarnya.

        Hendardi mengatakan meskipun putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Menurut dia, putusan Polri itu akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

        "Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

        Hendardi mengatakan Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai meskipun statusnya tersangka. Menurut dia, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

        "Patut pula dipedomani asas 'presumption of innocence' atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," ujarnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: