Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Jasa Keuangan Syariah di Sumut Tumbuh Positif

        Industri Jasa Keuangan Syariah di Sumut Tumbuh Positif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kondisi ekonomi global yang kurang baik ternyata tak begitu mempengaruhi industri perbankan syariah khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat pertumbuhan sektor keuangan syariah telah tumbuh positif.

        Direktur Pengawasan Perbankan OJK Sumbagut Mulyanto mengatakan peluang penetrasi pasar untuk jasa keuangan syariah di Sumut masih sangat luas. Ia menyampaikan pertumbuhan pun masih cenderung di atas konvensional.

        "Kami akan terus mendorong untuk pertumbuhan keuangan syariah," katanya di Medan, Sabtu (19/11/2016).

        Ditambahkannya, masyarakat Sumut dapat lebih sadar bahwa industri jasa keuangan syariah termasuk perbankan, pembiayaan, hingga pasar modal, juga bisa melayani kebutuhan.

        Kepala Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia Darsono mengemukakan perbankan syariah di Indonesia diyakini mampu menjadi referensi dalam penerapan perbankan syariah di dunia, baik itu di negara tetangga Malaysia maupun Timur Tengah dan Eropa, lantaran Indonesia memiliki ciri khas tersendiri.

        Menurutnya, indikator Indonesia akan menjadi model perbankan syariah dunia yaitu memiliki "akar" yang lebih kuat di mana perkembangan perbankan syariah di Indonesia didukung oleh komitmen dari instrumen masyarakat seperti, majelis ulama, badan otoritas, dan lain sebagainya.

        "Lapisan masyarakat tersebut cukup kuat dan perbankannya menjangkau luas nasabah. Ini berbeda dengan model pengembangannya di Malaysia atau negara lainnya," ujarnya.

        Selain akar yang kuat, perkembangan perbankan syariah didukung oleh lembaga dewan syariah nasional (DSN). Oleh karenanya, ini menjadi kelebihan dan lembaga tersebut di negara lain belum tentu ada.

        "DSN itu dibentuk secara independen. Fatwa yang dikeluarkan DSN bersifat mengikat bagi semua instansi perbankan syariah di Indonesia untuk tunduk atau mematuhi. Beda di negara lain karena lembaga fatwa atau DSN dimaksud ada pada bank syariah itu sendiri sehingga dengan begitu banyak lahir fatwa dari masing-masing bank dan berbeda-beda," ujarnya.

        Oleh sebab itu, dia menyebutkan maka memungkinkan Indonesia menjadi model pengembangan perbankan syariah yang bagus dan kuat.

        "Memang perjalanan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional masih singkat di Indonesia. Untuk itu, kita tidak mudah mengubahnya menjadi langsung besar. Artinya, butuh suatu proses atau perjalanan. Oleh karena itu, kita kuatkan dulu fondasi atau akar dari perbankan syariah di Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: