Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara minta Mabes Polri dan Polda setempat menuntaskan kasus pungutan liar bongkar-muat barang peti kemas di Pelabuhan Belawan.
"Sebab kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan tersebut cukup parah dan sulit dihentikan karena dianggap sudah membudaya," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Minggu (20/11/2016).
Pungli yang terjadi di Pelabuhan Belawan, menurut dia, juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kementerian Perhubungan dan institusi lainnya.
"Kasus tersebut juga ditangani Badak Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan para tersangka pungli merupakan hasil Operasi Tertangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh institusi penegak hukum itu," ujar Abubabar.
Ia menyebutkan, Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut perlu terus mengembangkan pungli di Belawan karena diperkirakan masih banyak pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Pungli di Belawan itu cukup banyak dan diduga mereka memiliki jaringan atau sindikat yang sulit untuk diungkap.
Karena itu, Mabes Polri harus membongkar habis kasus pungli yang merugikan negara dan juga meresahkan para importir serta eksportir yang ada di daerah tersebut.
"Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Mabes Polri dan Polda Sumut," ucapnya.
Abubakar menambahkan, pelaku pungli di Belawan diperkirakan masih banyak lagi dan jumlahnya bukan empat orang yang berasal dari Pengurus Koperasi Bongkar Muat, tetapi dari institusi lainnya.
Kasus di Pelabuhan Belawan diduga juga melibatkan SKPD maupun perusahaan milik negara lainnya.
"Mabes Polri diharapkan bersikap tegas dalam membongkar kasus pungli di Pelabuhan Belawan dan jangan pilih kasih. Siapa saja yang terbukti terlibat harus diproses hukum," kata Ketua YLKI.
Sebelumnya, tim Mabes Polri dan Polda Sumut melakukan OTT terhadap pengurus Koperasi Bongkat-Muat yang melakukan pungli dan pemerasan dalam proses bongkar-muat Pelabuhan Belawan.
Dalam OTT pada 31 Oktober 2016 tersebut, Polri mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp390 juta. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto