Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Surat Terbuka Eks Wamenkumham ke Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026!

Surat Terbuka Eks Wamenkumham ke Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026! Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pandangannya mengenai isu konstitusi, pemberantasan korupsi, termasuk kritikan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat yang diunggah melalui akun X, Denny menyoroti posisi duduk Gibran pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/7/2026). Menurutnya, saat itu Gibran duduk sejajar dengan para menteri koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden Prabowo sebagaimana lazimnya dalam tata protokoler kenegaraan.

Ia menilai posisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut makna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan.

Sorotan Denny kemudian berlanjut pada jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia secara tegas menyatakan mendukung langkah pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny dalam surat terbukanya.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Posisi Duduk, Gibran Mendadak Unggah Lagi Seruan Koruptor Harus Dimiskinkan!

Ia bahkan berharap pergantian wakil presiden dapat dilakukan sebelum dua tahun masa pemerintahan Prabowo.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Denny pun mengklaim terdapat sejumlah alasan konstitusional yang menurut pandangannya dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran dari kursi wakil presiden.

"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," jelas dia.

Denny kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.

Baca Juga: Cak Imin sampai Rayu Semua Partai, 108 UU Diminta Dirombak Demi Prabowonomics

"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ungkapnya.

Di bagian penutup surat, Denny juga mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara yang bernada kritik terhadap Presiden Prabowo.

"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tambah dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri