Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor perkebunan kelapa sawit memperkuat peranannya agar mampu menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.
"Saya ingin SP/SB benar-benar kuat sehingga persoalan ketenagakerjaan mulai dari status hubungan kerja, pemenuhan hak-hak, pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3 bisa diawasi, disuarakan dan diadvokasi secara intensif," ujar Menaker dalam acara Kongres Perkumpulan Sawit Watch ke-5 di IPB Convention Center, Bogor, Selasa (22/11/2016).
Dalam pernyataan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Hanif mengatakan ada dua permasalahan sektor perkebunan sawit yaitu pertama pekerjanya merupakan pekerja musiman yang sebagian besar dilakukan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk harian lepas.
Sedangkan persoalan kedua adalah tenaga kerja yang terserap memiliki keterampilan dan pendidikan rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencatat setidaknya terdapat 10 juta pekerja/buruh di perkebunan sawit dan data dari Sawit Watch menyatakan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas (BHL).
Namun dua permasalahan itu disebut Menaker akan berdampak pada perlindungan dan persyaratan bagi pekerja di perkebunan sawit.
"Perhatian Kemnaker khususnya adalah bagaimana tenaga kerja mendapat kesejahteraan yang merefleksikan kontribusinya yang besar ke pendapatan negara. Untuk mewujudkan hal itu terus kami lakukan melalui banyak hal terutama di perlindungannya," katanya.
Saat ini perlindungan bagi pekerja/buruh sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015.
Perlindungan lain juga juga diatur melalui program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan pelaksanaan K3 serta perlindungan untuk pekerja anak.
Khusus untuk K3, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan pada sektor perkebunan sawit seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru.
Oleh karena itu, diwajibkan penyediaan fasilitas K3 seperti baju kerja, helm/topi, kaca mata, sarung tangan maupun penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial seperti buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: