Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orasi saat Demo 4/11, MKD Hentikan Proses Pelaporan Fadli dan Fahri

        Orasi saat Demo 4/11, MKD Hentikan Proses Pelaporan Fadli dan Fahri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menghentikan dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon saat mengikuti Aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada 4/11 lalu.

        Diketahui, dalam aksi demonstrasi besar-besaran pada awal bulan ini, baik Fadli dan Fahri berorasi lantang agar Presiden Jokowi tidak mengintervensi atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).?

        "Tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti," kata Sufmi saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).

        Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, barang bukti yang diserahkan pelapor kepada MKD belum cukup. Hal itu yang menyebabkan MKD tidak melanjutkan laporan tersebut.?

        "Belum cukup," pungkasnya..

        Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Hukum Pro Justicia melaporkan Fadli dan Fahri terkait orasinya saat demonstrasi di Jakarta, 4 November 2016.

        "Kami sebagai tim kuasa hukum mengadukan dugaan adanya pelanggaran kode etika yang dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon saat aksi damai 4 November. Kami melihat sebagai wakil rakyat terlebih dalam orasi Fahri Hamzah dalam berita dan video yang kita kumpulkan, kami melihat ada dugaan unsur penghasutan kepada massa," kata Koordinator Kuasa Hukum Finsen Mandrofa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016) lalu. ? ?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: