Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSM Duga Ada 'Permainan' dalam Impor Ikan

        LSM Duga Ada 'Permainan'  dalam Impor Ikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Impor ikan baru dapat dilakukan apabila seluruh kebutuhan komoditas kelautan dan perikanan domestik untuk seluruh daerah di Indonesia terpenuhi, kata Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies and Humanity Abdul Halim.

        "Impor ikan hanya bisa dilakukan apabila kebutuhan konsumsi dan produksi dalam negeri tercukupi," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

        Menurut Abdul Halim, selama ini produksi ikan dalam negeri kerap dialokasikan untuk ekspor dengan mengabaikan kebutuhan dalam negeri.

        Dengan demikian, dia menduga ada "permainan" di balik impor ikan, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan industri pengolahan.

        "Dibukanya kran impor ikan sama hanya dengan menurunkan daya saing produk ikan yang sama dari dalam negeri, menurunkan kualitas ikan yang dijual di pasaran karena ikan impor merembes ke pasar-pasar tradisional," katanya.

        Abdul Halim juga mengatakan, dampak lainnya dari impor ikan adalah melemahkan epngawasan terhadap arus masuk dan keluarnya komoditas tersebut.

        Untuk itu, ujar dia, perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berorientasi ekspor bahan mentah.

        "Tata kembali dengan mengedepankan pengolahan ikan atau ekspor produk olahan ikan bernilai tambah," tegasnya.

        Sebelumnya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyatakan impor komoditas perikanan memiliki tujuan yang kerap berbeda dengan impor yang dilakukan oleh komoditas sektor pertanian.

        Menurut Nilanto di kantor KKP, Jakarta, Rabu (16/11), impor komoditas pertanian biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum memadai, sedangkan impor perikanan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

        Dirjen Penguatan Daya Saing Produk KKP memaparkan, impor perikanan terkait bahan baku industri biasanya dipergunakan untuk aktivitas pengalengan, pembekuan dan pemindangan. "Izin impor yang paling besar direalisasikan adalah untuk pemindangan," katanya.

        Pemindangan adalah proses pengawetan ikan dengan digarami dan dibumbui kemudian diasapi atau direbus sampai kering agar dapat tahan lama.

        Sementara komoditas impor hasil perikanan yang paling besar bila dilihat dari realisasinya adalah ikan makarel, TCT (tuna/cakalang/tongkol), sarden, kepiting dan salmon.

        Dia juga mendesak jangan sampai impor ikan yang tujuannya untuk keperluan pemindangan dan pengalengan, ternyata "bocor" untuk dijual di pasar-pasar basah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: