Kredit Foto: Sufri Yuliardi
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan kejaksaan tidak menahan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena penyidik Polri tidak menahannya, terlalu mengada-ngada.
"Itu hanya alasan mengada-ngada karena saya juga punya data polisi (kasus lain) tidak menahan tapi kejaksaan menahan tersangka pada pelimpahan tahap II," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang juga kuasa hukum eks Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ia menyebutkan seperti kasus tersangka Dyah Ayu Kusumaningrim tersangka korupsi Kasda Pemkot Semarang, polisi tidak menahannya namun saat penyerahan tahap II kejaksaan melakukan penahanan.
Terlebih lagi, kata dia, ancaman hukumannya lima tahun tentunya harus ditahan.
"Setidak-tidaknya tahanan rumah atau tahanan kota untuk memudahkan proses persidangan," katanya.
Kejaksaan Agung tidak menahan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pasca pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri.
Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.
Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan, yang bersangkutan juga siap dipanggil," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan simbol bahwa cagub petahana itu tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.
"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: