Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pejabat Kena OTT Lagi, KPK Temukan Rp4 Miliar dari Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

Pejabat Kena OTT Lagi, KPK Temukan Rp4 Miliar dari Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam penggeledahan yang dilakukan pekan ini.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Selain rumah pejabat tersebut, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas seluruh tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga: Soal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan, Ini Kata KPK

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat