Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rencana Pemangkasan Pajak UMKM Harus Pertimbangkan Usaha Mikro

        Rencana Pemangkasan Pajak UMKM Harus Pertimbangkan Usaha Mikro Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemangkasan pajak UMKM disarankan agar mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan membayar pajak terutama bagi pelaku usaha mikro.

        Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Sabtu, mengatakan rencana pemangkasan pajak UMKM menjadi 0,25 sampai dengan 0,50 persen harus mempertimbangkan penentuan tarif.

        "Penentuan tarif yang dilakukan sebaiknya dilihat dari skala usahanya. Kalau mereka yang masuk dalam skala mikro seharusnya dibebaskan sama sekali," katanya.

        Menurut dia, pertimbangan terpenting dalam pajak adalah "ability to pay" atau kemampuan membayar pajak.

        Usaha skala mikro yang omsetnya Rp50 juta sampai Rp300 juta per tahun idealnya dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar pajak.

        "Sebab mereka ini termasuk usaha skala subsisten yang seharusnya malah diberikan stimulasi oleh pemerintah," katanya.

        Sebab jika asumsikan profit margin yang mereka dapatkan sebesar maksimum 10 persen saja maka keuntungan mereka hanya sebesar Rp5 juta sampai 30 juta per tahun.

        "Kalau mereka dipajaki jangankan untuk reinvestment, untuk sekadar menutupi biaya hidup saja modalnya sudah tekor," katanya.

        Itu belum termasuk "cost of capital" yang menurut Suroto juga tinggi karena sebagian besar dari mereka belum "bankable" bahkan kerap kali menjadi korban rentenir.

        "Jadi membebankan pajak kepada mereka justru bersifat disinsentif terhadap pertumbuhan ekonomi karena mereka menjadi sulit melakukan reinvestasi," katanya.

        Suroto menilai selama ini UMKM di banyak negara menjadi sumber inovasi sebab mereka melakukan bisnis yang tidak mengandung beban birokrasi sehingga pelakunya adalah inovator.

        "Bahkan mestinya pemerintah memberikan insentif lain misalnya dengan biaya pengembangan inovasi dalam bentuk biaya pengembangan produk kompetitif dan memberikan dampak strategis. Misalnya dalam hal inovasi produk pangan dan energi," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: