Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman daring (pindar) yang melibatkan 97 perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan sesuai mandat regulasi, sekaligus mendorong perbaikan industri financial technology lending.
“OJK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).
Seiring dengan putusan KPPU, OJK juga menekankan pentingnya kontribusi industri pindar terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” tulis OJK.
Baca Juga: Ini Alasan KPPU Beri Sanksi 97 Pinjol dalam Kasus Kartel Suku Bunga
Baca Juga: Ini Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Kartel Bunga
Baca Juga: Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar
Untuk memperkuat industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini, antara lain, mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.
Sebagai informasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending setelah terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha. Total denda dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut mencapai Rp755 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri