Premi Asuransi Jiwa 2026 Diproyeksi Mandek, Ini Penyebabnya
Oleh: Azka Elfriza, Content writer di Her Story
Kredit Foto: Ist
Industri asuransi jiwa di Indonesia diproyeksikan mengalami stagnasi premi pada 2026 setelah mencatat penurunan sebesar 2% pada sembilan bulan pertama 2025. Pelemahan ini dipicu oleh turunnya penjualan produk unit link di tengah proses redesain produk dan volatilitas pasar.
Mengutip laporan Fitch Ratings dalam APAC Insurance Outlook 2026 yang dilansir Insurance Asia, perlambatan tersebut terjadi seiring pergeseran preferensi nasabah serta tantangan pasar yang belum mereda. Produk unit link yang sebelumnya menjadi kontributor utama premi kini mulai kehilangan momentum pertumbuhan.
“Namun, produk tradisional yang mencakup sekitar 63% dari total premi mencatat pertumbuhan 7% pada semester pertama 2025, didukung meningkatnya kesadaran akan perlindungan medis,” tulis Fitch dalam laporannya, Minggu (29/3/2026).
Kondisi ini mencerminkan pergeseran ke produk proteksi murni di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan. Meski demikian, pertumbuhan produk tradisional belum mampu sepenuhnya mengimbangi pelemahan unit link, sehingga total premi industri diperkirakan cenderung stagnan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan hingga September 2025 sekitar 78% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan permodalan untuk 2026. Sementara itu, lebih dari 90% perusahaan yang diperingkat Fitch juga telah memenuhi persyaratan tersebut.
Sebagian besar pelaku industri dinilai mampu beradaptasi dengan regulasi tersebut, meskipun tekanan masih dirasakan oleh perusahaan dengan kondisi keuangan yang lebih lemah.
Baca Juga: Aturan Baru RBC Asuransi, AAJI Ungkap Tingkatkan Transparansi Asuransi
Baca Juga: Ada 20 UUS Asuransi Belum Ajukan Spin-Off, OJK Tegaskan Wajib Rampung Akhir 2026
Baca Juga: Industri Asuransi RI Kena Imbas Perang AS-Iran, Ini Lini Paling Terdampak
“Tekanan klaim tetap menjadi risiko utama. Klaim asuransi kredit diperkirakan masih tinggi akibat tantangan makroekonomi, komposisi portofolio yang kurang menguntungkan, kerugian tertunda dari tahun sebelumnya, risiko konsentrasi, serta pemulihan yang lemah,” ujar Fitch.
Ke depan, pemerintah juga berencana menerapkan skema co-payment sebesar 5% untuk asuransi kesehatan guna menekan biaya (cost) dan membagi beban sebagai respons terhadap inflasi medis dan kenaikan biaya layanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: