Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, PLN Gaet 7 Kota

        Genjot Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, PLN Gaet 7 Kota Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Bandung -

        PLN terus gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya, kali ini PLN tandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden no 18 dengan total pembelian PLTSa mencapai? 100 MW.

        ?Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.dengan perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW,? ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam keterangan resminya, Senin (5/12/2016)

        Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, dikatakan Sofyan PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara 2.496 rupiah per kwh nya untuk Tegangan Tinggi dan Menengah, sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga 22,43 sen.

        ?Semua menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, and Transfer, sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun. PLN pun akan membantu dalam persoalan sampah ini,?ujarnya

        Menurutnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan.

        ?Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan.? Ungkapnya.

        Di tempat yang sama, Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati menjelaskan bahwa PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam? Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini.

        ?PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang, selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.?katanya.

        Sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, lanjut Nicke dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan. Disamping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga? menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.

        ?Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai,?ungkapnya.

        Sementara itu, Walikota Surakarta F.X Hadi Rudiyatmo mewakili ketujuh kotatersebut mengaku, akan mempertanggungjawabkan semuanya karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat.

        ?Bangga dan haru menyelimuti perasaan kami saat ini, kami akan mempertanggungjawab kan kewajiban ini dengan sepenuh hati, karena ini semua demi kepentingan rakyat. Ini benar-benar luar biasa, terimakasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN.? Pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: