Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan RUU Jasa Konstruksi Jadi Undang-Undang

        DPR Sahkan RUU Jasa Konstruksi Jadi Undang-Undang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang (RUU)?Jasa Konstruksi akhirnya resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, ?Jakarta, ?Kamis, (15/12/2016).

        "Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan Rapat Paripurna.

        "Setuju!" jawab seluruh anggota.?

        "Ini adalah salah satu Undang-Undang penting, karena kita sedang membangun," tambahnya.

        Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis menyampaikan semakin tingginya tingkat persaingan sektor Jasa Konstruksi di level nasional dan internasional. Untuk itu, hal ini?membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang Jasa Konstruksi terutama perlindungan bagi Penguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja Konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.?Dalam pengaturan usaha Jasa Konstruksi, ujar Fary, yang meliputi struktur usaha, segmentasi pasar, persyaratan usaha diatur pula?pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan serta pengembangan usaha berkelanjutan.

        "Badan usaha dan usaha perorangan asing serta tenaga kerja konstruksi asing, diatur dengan persyaratan yang ketat," pungkasnya.

        Saat ini, lanjut Fary,?pentingnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi oleh pengguna jasa dan atau penyedia jasa mendapat prioritas guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan.

        "Penentuan mengenai kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli," terang politisi Gerindra tersebut.?

        Pada sisi penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam menghadapai persaingan global, terang politisi Gerindra ini, membutuhkan payung hukum yang kuat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja, pemenuhan upah, dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli telah diatur dalam UU ini.?Selain itu, tambahnya, UU ini memberi penguatan terhadap asosiasi dibidang Jasa Konstruksi baik asosiasi tenaga kerja maupun asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.

        "Tim Panja Komisi V dan pemerintah juga bersepakat menghapus ketentuan pidana dan menekankan penegakan hukum pada aspek administrating dan keperdataan. Dalam hal terjadi sengketa antar pihak, diterapkan prinsip dasar musyawarah untuk mufakat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: