Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI pada 2017 akan menambah cakupan jumlah objek penelitian dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik.
Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala mengatakan jumlah obyek penelitian yang ditambahkan dari unsur pemerintah daerah.
"Ombudsman juga akan lebih memperbanyak data dan informasi pada aspek penilaian kompetensi penyelenggara layanan," kata Adrianus melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurut dia, kompetensi penyelenggara layanan yang akan dinilai mencakup efektivitas pengelolaan pengaduan, pelibatan masyarakat, survei kepuasan masyarakat serta pelaksanaan keterpaduan layanan.
Ombudsman RI pada awal Desember telah menghelat Anugerah Kepatuhan 2016 yang merupakan hasil penilaian kepatuhan kementerian/lembaga/pemda terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tahun ini Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 12 ribu produk pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 85 Kabupaten dan 55 Kota. Jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan pada 2015 yakni terhadap 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten dan 50 kota.
Setelah penganugerahan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan saran kepada Presiden agar mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi penyedia layanan publik masing-masing.
"Kami juga meminta para menteri untuk melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Adrianus.
Selain itu, Ombudsman RI juga menyampaikan saran kepada para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Sementara itu untuk instansi dengan produk layanan zona kuning bepredikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan kepatuhan rendah, Ombudsman mengimbau para menteri pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik.
Survei penilaian kepatuhan juga melihat sisi persepsi pengguna layanan dengan hasil 92,87 persen pengguna layanan merasa nyaman untuk mengakses layanan di tempat penyelenggara layanan publik. Bahkan, 89,63 persen pengguna layanan merasa dilayani sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan.
Terkait permasalahan pungli, sebanyak 95,26 persen pengguna layanan tidak dimintakan imbalan tambahan dalam mengakses layanan publik di tempat penyelenggara layanan publik serta 86,73 persen pengguna layanan sudah merasa tidak ada calo/perantara di tempat penyelenggara layanan.
Dalam Penganugerahan Kepatuhan Tahun 2016, ada 11 kementerian yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perindustrian.
Penerima predikat kepatuhan tinggi untuk kategori lembaga berjumlah 10 lembaga, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Konsil Kedokteran Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Perpustakaan Nasional, Kepolisian Negara RI, Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ada pun penerima predikat kepatuhan tinggi untuk kategori pemerintah provinsi sebanyak 13 pemerintah provinsi, yaitu Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Jawa Tengah, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, ada 16 Pemerintah Kota yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, yaitu Pontianak, Banjarmasin, Surabaya, Bandar Lampung, Padang Panjang, Padang, Bima, Semarang, Denpasar, Bandung, Singkawang, Yogyakarta, Depok, Medan, Metro, dan Bekasi.
Sebanyak 16 pemerintah kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, yakni Bandung, Pinrang, Karang Asem, Timor Tengah Selatan, Kubu Raya, Agam, Aceh Tengah, Sumbawa, Tanah Laut, Pasuruan, Gianyar, Dairi, Bangka Tengah, Kapuas, dan Tanggamus. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: